Contoh Kasus Hukum Pidana Pencurian

Sumber Hukum Pidana di Indonesia

Lalu, dari manakah aturan yang ditetapkan itu berasal? Jadi, ada beberapa sumber dari hukum pidana yang berlaku khususnya di Indonesia, diantaranya yaitu melalui:

KUHP adalah salah satu sumber utama dari hukum pidana Indonesia. Sebagaimana yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa KUHP yang bisa menjadi sumber lahirnya hukum pidana yaitu KUHP tentang ketentuan umum, KUHP mengenai kejahatan, dan juga KUHP mengenai pelanggaran.

Contoh Hukum Pidana yang Pernah Heboh di Indonesia

Berikut ini adalah contoh kasus hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain:

Contoh Kasus Hukum Pidana

Berikut beberapa contoh kasus hukum pidana yang umum terjadi di Indonesia:

Pencurian adalah tindak pidana yang sangat umum dan diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pelaku pencurian dapat dikenakan hukuman pidana karena mengambil barang milik orang lain tanpa izin dengan tujuan untuk dimiliki.

Penipuan diatur dalam Pasal 378 KUHP, yang melibatkan tindakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dengan cara menipu atau mengelabui pihak lain. Contoh kasusnya termasuk penipuan dalam transaksi jual beli atau investasi palsu.

Penganiayaan adalah tindak pidana yang melibatkan tindakan melukai orang lain secara fisik dan diatur dalam Pasal 351 KUHP. Kasus penganiayaan sering kali terjadi akibat konflik atau perkelahian.

Tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku penyalahgunaan dan pengedaran narkotika bisa dikenakan hukuman pidana yang sangat berat karena dampak negatifnya pada kesehatan dan masyarakat.

Korupsi diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Kasus korupsi sering kali melibatkan pejabat publik atau instansi pemerintah dan dianggap sebagai kejahatan serius di Indonesia.

Menghadapi permasalahan hukum pidana memerlukan pemahaman yang mendalam tentang peraturan dan prosedur hukum yang berlaku. Jika Anda atau kerabat memerlukan bantuan atau konsultasi terkait kasus hukum pidana, tim Hukumku siap membantu Anda. Melalui aplikasi Hukumku, Anda dapat menemukan solusi hukum yang tepat, baik untuk kasus pidana maupun permasalahan hukum lainnya.

Fungsi dan Tugas Hukum Pidana

Secara sederhana, fungsi dan tugas hukum pidana serupa dengan fungsi hukum secara umum, yaitu untuk mengatur tingkah laku masyarakat demi mewujudkan sebuah keadilan, ketertiban, kenyamanan, perlindungan, dan juga kesejahteraan masyarakat. Bayangkan saja jika masyarakat dibebaskan dari aturan-aturan yang berlaku sekarang. Tentu mereka akan melakukan hal apa saja, semau mereka tanpa memperdulikan kepentingan orang lain bukan?

Sementara fungsi hukum pidana sendiri dibagi menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum dari hukum pidana yaitu untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan menyelenggarakan tata aturan yang ada di dalam masyarakat. Sedangkan untuk fungsi hukum secara khusus yaitu untuk melindungi kepentingan hukum pada perbuatan yang akan mengganggunya, dengan sanksi yang berupa pidana yang mana sifatnya mengikat dan memaksa. Kepentingan hukum yang hal itu adalah individu, kelompok, masyarakat, negara, dan lain sebagainya.

Jika melihat dari hal tersebut, bisa kita simpulkan bahwa tugas utama dari hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam kejahatan yang muncul karena adanya pelanggaran aturan ataupun undang-undang yang berlaku. Hukum pidana sendiri tidak bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan, namun untuk mencegah masyarakat untuk melakukan kejahatan itu sendiri.

Sementara itu, Wilkins mempunyai pandangannya sendiri mengenai tujuan hukum pidana. Menurutnya, tujuan utama dari adanya hukum pidana adalah untuk meminimalkan kemungkinan pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.

Dari beberapa pandangan para ahli tersebut, bisa kita ambil sebuah kesimpulan bahwa hukum pidana mempunyai dua fungsi utama yaitu pencegahan atau preventif dan pengendalian atau represif. Kedua fungsi tersebut dilakukan melalui aturan yang sifatnya mengatur dan memaksa anggotanya. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat patuh dan mentaati aturan yang sudah ada. Sehingga diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang ideal, damai, adil, dan makmur.

Hukum pidana sendiri ternyata memiliki turunan ataupun jenis hukum yang ada di dalamnya. Jenis hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu pidana umum dan pidana khusus.

Hukum pidana umum biasanya mengacu pada hukum pidana yang berlaku untuk tiap masyarakat secara keseluruhan tanpa memperdulikan status, golongan, dan lain sebagainya. Sumber hukum pidana jenis ini yaitu bersumber dari kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), baik itu KUHP mengenai ketentuan umum, KUHP mengenai pelanggaran, dan KUHP kejahatan.

Sedangkan untuk hukum pidana khusus cenderung merujuk pada aturan-aturan yang ada di dalam hukum pidana yang bersifat menyimpang dari hukum pidana umum dan berlaku secara khusus untuk orang-orang tertentu. Menyimpang disini artinya ketentuan tersebut hanya akan berlaku untuk subjek hukum tertentu dan hanya mengatur mengenai perbuatan tertentu.

Adapun contoh pidana dari hukum pidana khusus ada tiga klasifikasi ataupun pengelompokan hukum, antara lain:

1. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan atau tidak kitabkan, misalnya saja seperti UU Narkotika, UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Lalu Lintas Jalan Raya, dan lainnya. 2. Peraturan mengenai hukum administratif yang berisi sanksi pidana, misalnya saja seperti UU Perburuhan, UU Konservasi Sumber Daya Hayati, UU Lingkup Hidup, dan lain sebagainya. 3. Undang-undang yang berisi tentang hukum pidana khusus dan mengatur mengenai tindak pidana untuk golongan dan juga perbuatan tertentu. Misalnya saja, seperti KUHP Pajak, KUHP Militer, KUHP Tindak Pidana Ekonomi, dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Oleh sebab itu, sifat yang ada di dalam hukum pidana yaitu bersifat publik dan mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Sifat tersebut sangat berbeda dengan hukum perdata yang hanya bersifat privat saja dan hanya mengatur kepentingan pribadi atau perorangan. Dalam menentukan kaidah di dalam hukumnya, hukum pidana juga mempunyai karakteristiknya sendiri.

Hukum pidana tidak mempunyai kaidah sendiri, tapi hanya mengambil kaidah dari hukum lain seperti hukum tata negara, hukum perdata, dan lain sebagainya. Dimana hukum pidana yang berperan sebagai alat kontrol sosial juga lebih cenderung mempunyai sifat subsider atau pengganti. Yang mana hukum pidana seharusnya berlaku atau digunakan jika usaha-usaha yang dilakukan melalui hukum lain dianggap kurang memadai.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)

Perpu adalah aturan hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam kondisi mendesak, yang dapat menjadi dasar hukum pidana sementara sebelum disahkan oleh parlemen menjadi undang-undang.

Jurisprudensi atau putusan hakim dalam kasus sebelumnya juga dapat menjadi rujukan dalam menentukan keputusan hukum pidana, terutama jika ada kasus yang serupa di masa depan.

Fungsi dan Tugas Hukum Pidana

Secara sederhana, fungsi dan tugas hukum pidana serupa dengan fungsi hukum secara umum, yaitu untuk mengatur tingkah laku masyarakat demi mewujudkan sebuah keadilan, ketertiban, kenyamanan, perlindungan, dan juga kesejahteraan masyarakat. Bayangkan saja jika masyarakat dibebaskan dari aturan-aturan yang berlaku sekarang. Tentu mereka akan melakukan hal apa saja, semau mereka tanpa memperdulikan kepentingan orang lain bukan?

Sementara fungsi hukum pidana sendiri dibagi menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum dari hukum pidana yaitu untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan menyelenggarakan tata aturan yang ada di dalam masyarakat. Sedangkan untuk fungsi hukum secara khusus yaitu untuk melindungi kepentingan hukum pada perbuatan yang akan mengganggunya, dengan sanksi yang berupa pidana yang mana sifatnya mengikat dan memaksa. Kepentingan hukum yang hal itu adalah individu, kelompok, masyarakat, negara, dan lain sebagainya.

Jika melihat dari hal tersebut, bisa kita simpulkan bahwa tugas utama dari hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam kejahatan yang muncul karena adanya pelanggaran aturan ataupun undang-undang yang berlaku. Hukum pidana sendiri tidak bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan, namun untuk mencegah masyarakat untuk melakukan kejahatan itu sendiri.

Sementara itu, Wilkins mempunyai pandangannya sendiri mengenai tujuan hukum pidana. Menurutnya, tujuan utama dari adanya hukum pidana adalah untuk meminimalkan kemungkinan pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.

Dari beberapa pandangan para ahli tersebut, bisa kita ambil sebuah kesimpulan bahwa hukum pidana mempunyai dua fungsi utama yaitu pencegahan atau preventif dan pengendalian atau represif. Kedua fungsi tersebut dilakukan melalui aturan yang sifatnya mengatur dan memaksa anggotanya. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat patuh dan mentaati aturan yang sudah ada. Sehingga diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang ideal, damai, adil, dan makmur.

Hukum pidana sendiri ternyata memiliki turunan ataupun jenis hukum yang ada di dalamnya. Jenis hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu pidana umum dan pidana khusus.

Hukum pidana umum biasanya mengacu pada hukum pidana yang berlaku untuk tiap masyarakat secara keseluruhan tanpa memperdulikan status, golongan, dan lain sebagainya. Sumber hukum pidana jenis ini yaitu bersumber dari kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), baik itu KUHP mengenai ketentuan umum, KUHP mengenai pelanggaran, dan KUHP kejahatan.

Sedangkan untuk hukum pidana khusus cenderung merujuk pada aturan-aturan yang ada di dalam hukum pidana yang bersifat menyimpang dari hukum pidana umum dan berlaku secara khusus untuk orang-orang tertentu. Menyimpang disini artinya ketentuan tersebut hanya akan berlaku untuk subjek hukum tertentu dan hanya mengatur mengenai perbuatan tertentu.

Adapun contoh pidana dari hukum pidana khusus ada tiga klasifikasi ataupun pengelompokan hukum, antara lain:

1. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan atau tidak kitabkan, misalnya saja seperti UU Narkotika, UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Lalu Lintas Jalan Raya, dan lainnya. 2. Peraturan mengenai hukum administratif yang berisi sanksi pidana, misalnya saja seperti UU Perburuhan, UU Konservasi Sumber Daya Hayati, UU Lingkup Hidup, dan lain sebagainya. 3. Undang-undang yang berisi tentang hukum pidana khusus dan mengatur mengenai tindak pidana untuk golongan dan juga perbuatan tertentu. Misalnya saja, seperti KUHP Pajak, KUHP Militer, KUHP Tindak Pidana Ekonomi, dan lain sebagainya.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Oleh sebab itu, sifat yang ada di dalam hukum pidana yaitu bersifat publik dan mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Sifat tersebut sangat berbeda dengan hukum perdata yang hanya bersifat privat saja dan hanya mengatur kepentingan pribadi atau perorangan. Dalam menentukan kaidah di dalam hukumnya, hukum pidana juga mempunyai karakteristiknya sendiri.

Hukum pidana tidak mempunyai kaidah sendiri, tapi hanya mengambil kaidah dari hukum lain seperti hukum tata negara, hukum perdata, dan lain sebagainya. Dimana hukum pidana yang berperan sebagai alat kontrol sosial juga lebih cenderung mempunyai sifat subsider atau pengganti. Yang mana hukum pidana seharusnya berlaku atau digunakan jika usaha-usaha yang dilakukan melalui hukum lain dianggap kurang memadai.

Kasus hukum pidana terkait korupsi

Korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan banyak orang. Kasus korupsi tidak hanya merugikan negara dan masyarakat, tetapi juga melukai perasaan keadilan dan merusak sistem kepercayaan akan pemimpin yang seharusnya bertanggung jawab dan menjadi teladan bagi rakyat. Berikut ini adalah 10 contoh kasus hukum pidana terkait korupsi yang pernah terjadi di Indonesia.

Kasus Pencurian dan Perampasan Kendaraan yang Terjadi di Indonesia

Pencurian dan perampasan kendaraan adalah salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi di Indonesia. Pelaku kejahatan ini umumnya melakukan aksinya di tempat-tempat umum seperti tempat parkir mall, stasiun, atau di tepi jalan. Berikut sejumlah kasus hukum pidana terkait pencurian dan perampasan kendaraan yang pernah terjadi di Indonesia:

Kasus Antasari Azhar

Antasari Azhar merupakan seorang mantan ketua KPK yang divonis selama 18 tahun karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap bos PT Putra Rajawali Banjaran yang bernama Nasrudin Zulkarnaen pada tanggal 14 Maret 2009.

Kasus tersebut sempat menimbulkan kehebohan. Sebab Antasari merupakan pimpinan dari lembaga yang sangat dinanti-nantikan kinerjanya. Ada sebuah dugaan bahwa kasus tersebut menjegal karir Antasari. Hal ini terjadi karena memang pada saat menjabat sebagai ketua KPK, Antasari dikenal sangat berani untuk menindak siapa saja, termasuk ketika berusaha untuk membongkar skandal di balik kasus Bank Century dan IT KPU yang tendernya dimenangkan oleh perusahan yang dimiliki oleh Hartati Murdaya. Kasus ini sampai dibukukan di dalam “Konspirasi Antasari, Tim Medpress, 2012.

Itulah tadi beberapa penjelasan mengenai apa itu hukum pidana dan contoh hukum pidana yang ada di Indonesia. Untuk Anda yang sedang belajar tentang ilmu hukum, artikel ini akan sangat membantu dalam memahami beberapa jenis hukum yang seringkali kita temukan di dalam kehidupan sehari-hari.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Hukum pidana adalah bagian dari sistem hukum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan mengatur perilaku yang dianggap sebagai tindak pidana serta memberikan sanksi kepada pelakunya. Mari pahami bersama tentang pengertian hukum pidana, asas-asas yang mendasarinya, tujuan penerapannya, sumber-sumber hukum pidana yang berlaku di Indonesia, dan beberapa contoh kasus yang umum terjadi. Dengan pemahaman ini, diharapkan pembaca dapat lebih memahami fungsi hukum pidana dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.